Rupanya ketika kita di poldasu lagi bahas tentang tilang2 Di markas besar juga lagi sosialisasi topic ini. Sungguh suatu kebetulan Check it out http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=26268 Jenis Lembar Tilang Yang Berlaku 13-07-2010 21:45:26 Berikut ini prosedur proses penilangan menggunakan lembar tilang warna merah & biru: 1. Lembar Tilang warna Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita akan disidang dan SIM/STNK kita harus diambil di Pengadilan Negeri setempat. 2. Lembar Tilang warna biru: Pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi Slip biru oleh Polisi Lalu Lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke Kantor Polisi untuk mengambil SIM/STNK. Selain ikut sidang dan membayar ke BRI, dengan slip biru pelanggar bisa memberi uang titipan ke Petugas Khusus (Polisi). Dengan cara ini,pelanggar itu memberi kuasa kepada Polisi untuk hadir disidang dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. (TMC Polda Metro) Tempered glass - Gadget store 0811642628
Tidak ada komentar:
Posting Komentar